Cianjur PPKM Level 2, Perusahaan Bisa Mempekerjakan 75 Persen Karyawan
![](/wp-content/uploads/2021/09/IMG-20210902-WA0017-640x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Perusahaan di Cianjur kini bisa mempekerjakan 75 persen karyawan dan 50 persen untuk staf administrasi. Hal ini karena Kabupaten Cianjur saat ini berada di Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat mengatakan, di Level 2, pengaturan untuk perusahaan 75 persen pekerja dengan skema per shift. Berbeda dengan level 3 hanya 50 persen per shift untuk staf produksi.
Sedangkan untuk staf administrasi ketika PPKM level 3 dibatasi hanya 10 persen, sekarang di level 2 bisa sampai 50 persen untuk staf administrasi penunjang produksi.
“Kalau level 1 bisa 100 persen untuk sektor esensial. Kalau kritikal kan seperti makanan, kebutuhan makan itu tetap 100 persen dari level 3 juga,” ujarnya kepada Cianjur Update, Kamis (2/9/2021).
Sebelumnya ketika Cianjur berada di PPKM Level 3, pabrik hanya dapat beroperasi dengan ketentuan pengaturan shift dengan kapasitas minimal 50 persen.
Untuk teknis pelaksanaan kerja mengacu ke inmendagri. Sementara itu untuk perusahaan, Pemda Cianjur juga sudah menyebarkan surat edaran.
“Ke perusahaan juga sudah disebarkan karena kita ada grup WA HRD perusahaan kita share juga di situ. Itu bukan untuk perusahaan saja, tetapi juga untuk pelaku usaha untuk banyak stakeholder yang terkait seperti restoran dan sebagainya juga ada,” kata dia.
Ricky menambahkan, dari sisi ketenaga kerjaan perusahaan juga diimbau untuk tetap menjalankan skema kerja ke karyawannya.