Cianjur PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Diizinkan, Tamu Maksimal 20 Orang
Kegiatan di Tempat Ibadah Harus Perhatikan Prokes
![](/wp-content/uploads/2021/07/Screenshot_20210727-200322_Gallery-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Resepsi pernikahan diizinkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Cianjur. Namun dengan catatan harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Aturan resepsi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur nomor 443.1/5143/KESRA tentang PPKM Level 3 Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Cianjur
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan. Selain itu tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Hal itu pun dibenarkan Bupati Cianjur Herman Suherman. Ia mengatakan, tidak boleh ada prasmanan yang makan di tempat resepsi pernikahan saat PPKM Level 3 di Cianjur.
“Nikah juga boleh sekarang hanya 20 orang, tapi tidak boleh makan di situ,” kata dia kepada Cianjur Update, Selasa (27/7/2021).
Ia mengatakan, hal yang paling penting adalah masyarakat Cianjur tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik terutama memakai masker.
“Insya Allah dengan PPKM level 3 bisa kita loncat ke PPKM level 2 dan 1 akhirnya selesai. Kalau sudah selesai aktifitas ekonomi, pendidikan, dan kesehatan bisa kembali normal,” jelas dia.
Terapkan Prokes di Tempat Ibadah
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rauf mengatakan, masyarakat perlu memandang aturan itu dari sisi positif.
“Intinya untuk memutus mata rantai Covid-19. Kita harus menyikapinya dengan pandangan positif. Masyarakat perlu memahami itu dengan melaksanakan protokol kesehatan,” tuturnya.