Cianjur PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Diizinkan, Tamu Maksimal 20 Orang
Kegiatan di Tempat Ibadah Harus Perhatikan Prokes

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ibadah tetap diizinkan selama PPKM Level 3 dengan catatan protokol kesehatan tetap dipatuhi.
“Peribadatan tidak ada perubahan gak ada masalah sebetulnya,” tambahnya.
Pihaknya menegaskan, MUI sudah memberikan imbauan kepada masyarakat soal ini. Ia menilai, PPKM bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.
“MUI terus mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes,” jelas dia.
Di mana pun berada, kata Abdul Rauf, baik di tempat umum atau pasar tetap protokol kesehatan harus dilaksanakan. Ia menilai penerapan protokol kesehatan lebih mudah dilakukan di tempat ibadah.
“Paling mudah protokol kesehatan dilaksanakan di tempat ibadah karena bisa diimbau bahkan bisa diintruksikan, mudah. Bahkan lebih sulit di tempat umum,” ungkapnya.(afs/rez)