Cianjur PPKM Level 4, Ini Dia Aturan Lengkap yang Harus Dipatuhi
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Status Kabupaten Cianjur kini naik ke PPKM Level 4. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, Level 3, dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain Kabupaten Cianjur, beberapa daerah lainnya seperti Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kota Cirebon berada dalam satu level.
Beberapa poin pun turut diatur, seperti; pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui virtual atau daring, maksimal 25 persen pendidik atau tenaga pendidik dalam melakukan persiapan atau simulasi Nasional pada 24 Agustus-2 September 2021.
Selain itu, pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staff.
Sementara untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Untuk industri, hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen. Staff hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik kategori tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.