Berita

Cianjur PPKM Level 4, Ini Dia Aturan Lengkap yang Harus Dipatuhi

Dari sisi kritikal, sepenuhnya 100 persen WFO terkecuali pelayanan perkantoran atau staff berkapasitas 25 persen.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Aturan untuk Warung Makan hingga Kaki Lima

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 Wib.

Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away.

Tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Namun, restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 Wib dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Cianjur akan Patuh Jalankan PPKM Level 4

Bupati Cianjur, Herman Suherman menjelaskan, Cianjur akan tetap patuh dan menjalankan aturan di PPKM Level 4.

“Kita tetap harus taat dan patuh terhadap aturan, walau secara riil di lapangan sudah lebih bagus daripada dulu. Sebenarnya cocoknya level 2 Cianjur, mah. Tapi kan ini akibat kesalahan administrasi dan hari ini sedang diselesaikan antara pusat dan daerah,” ujar Herman kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button