Nasional

Coreng Nama Baik Polri, Jendral Listyo Akan Tindak Tegas Kompol Yuni

“Seketika Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai,” terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, Rabu (17/2/2021).

Dari hasil tes urine, Kompol Yuni dan kawan-kawan positif menggunakan sabu-sabu. Akibat perbuatannya, Kompol Yuni dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar. Saat ini posisinya digantikan oleh Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni Purwanti dan 11 polisi lainnya, markas besar kepolisian RI masih belum bisa memutuskan sanksi hukum yang akan dijatuhkan.

Pasalnya, pihak internal Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat konferensi pers pada Kamis (18/2/2021).

Ada Kemungkinan Hukuman Mati

Argo enggan menjawab soal kemungkinan Kompol Yuni cs dijatuhi sanksi maksimal, yakni hukuman mati. Lantaran sanksi hukuman mati bagi polisi yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan eks-Kapolri Jenderal Idham Azis.

Selain itu, ujar Argo, pihaknya harus melihat fakta hukum di lapangan soal keterlibatan Kompol Yuni cs dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Argo menyebutkan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni cs. Ia memastikan Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar menimbulkan efek jera.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button