Berita

CS Buat Video Siksa Anak untuk Intimidasi Istri yang Diduga Selingkuh di Luar Negeri

BACA JUGA: Siswi Baru SMP di Sindangbarang Cianjur Mengalami Kekerasan Saat MPLS, Korban Alami Trauma dan Kesulitan Buang Air Kecil

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan keji tersebut adalah kecemburuan yang tidak berdasar.

CS mencurigai istrinya berselingkuh selama bekerja di luar negeri, meskipun tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat.

Atas perbuatannya, CS kini menghadapi tuntutan hukum serius.

Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang membawa ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Saat ini, ketiga anak yang menjadi korban sedang mendapatkan perawatan intensif, baik secara fisik maupun psikis.

BACA JUGA: Sempat Sakit Dada, Pedagang Kue Cubit Asal Cianjur Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Purwakarta, Ada Kekerasan Fisik?

Mereka juga mendapat pendampingan khusus untuk membantu mereka pulih dari trauma.

“Anak-anak tersebut kini berada di bawah asuhan paman mereka dan mendapat pendampingan yang diperlukan,” kata Tono.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button