CS Buat Video Siksa Anak untuk Intimidasi Istri yang Diduga Selingkuh di Luar Negeri

CIANJURUPDATE.COM – Kasus kekerasan terhadap anak  di Cianjur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial CS (34) menjadi viral di media sosial setelah video yang menunjukkan tindakan kejamnya terhadap tiga anaknya tersebar luas.

CS diketahui sengaja merekam tindakan kekerasan anak tersebut untuk mengintimidasi istrinya yang sedang bekerja di luar negeri.

Dalam video yang beredar, CS terlihat melakukan berbagai aksi kekerasan, mulai dari mencekik hingga mengangkat anaknya dengan satu tangan, menyebabkan anak tersebut menangis kesakitan.

Tidak hanya itu, ia juga melemparkan anak-anaknya yang berusia antara satu hingga tiga tahun ke lantai, menambah penderitaan fisik yang mereka alami.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa CS mengirimkan video kekerasan anak tersebut kepada istrinya sebagai bentuk tekanan emosional.

BACA JUGA: Dicekik Sampai Dilempar, Viral Video Kekerasan Terhadap Anak Kecil, Pelaku Berhasil Ditangkap

“Pelaku mengirim video tersebut ke istrinya yang bekerja di luar negeri, kemungkinan besar untuk menakut-nakuti atau mengancam,” ujar Tono pada Kamis (29/8/2024).

Aksi CS terungkap setelah ibu korban mengirimkan video tersebut kepada keluarganya di Indonesia.

Merasa prihatin dengan kondisi para korban, pihak keluarga segera melaporkan insiden ini ke pihak berwajib.

Kepolisian Cianjur bertindak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap CS di kediamannya.

“Kami langsung melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari paman korban. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Cianjur,” tambah Tono.

BACA JUGA: Siswi Baru SMP di Sindangbarang Cianjur Mengalami Kekerasan Saat MPLS, Korban Alami Trauma dan Kesulitan Buang Air Kecil

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan keji tersebut adalah kecemburuan yang tidak berdasar.

CS mencurigai istrinya berselingkuh selama bekerja di luar negeri, meskipun tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat.

Atas perbuatannya, CS kini menghadapi tuntutan hukum serius.

Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang membawa ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Saat ini, ketiga anak yang menjadi korban sedang mendapatkan perawatan intensif, baik secara fisik maupun psikis.

BACA JUGA: Sempat Sakit Dada, Pedagang Kue Cubit Asal Cianjur Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Purwakarta, Ada Kekerasan Fisik?

Mereka juga mendapat pendampingan khusus untuk membantu mereka pulih dari trauma.

“Anak-anak tersebut kini berada di bawah asuhan paman mereka dan mendapat pendampingan yang diperlukan,” kata Tono.

Exit mobile version