CIANJURUPDATE.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram sekaligus mantan atlet anggar Indonesia, Cut Intan Nabila, kembali menyoroti betapa seriusnya masalah ini di masyarakat.
Ketua Harian DPP Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak, dan Keluarga (P4AK) Lidya Indayani Umar, mengaku baru menemukan kasus KDRT karena suami ketahuan menonton video porno.
“Saya sebagai advokat yang sudah lama menangani kasus-kasus perempuan, ini adalah pertama kalinya saya mendengar atau membaca berita bahwa menonton video porno menjadi salah satu alasan terjadinya KDRT,” ungkap Lidya kepada Cianjur Update, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut, Lidya menjelaskan bahwa KDRT yang dialami Cut Intan Nabila sudah berlangsung cukup lama, sekitar empat tahun.
Namun, korban tetap bertahan karena menganggap masalah ini sebagai ranah privat atau domestik, selain karena aib rumah tangga yang membuatnya tidak bercerita kepada siapa pun.
“Faktor ini sebenarnya jarang terjadi, namun dalam kasus ini, suami Cut Intan Nabila diduga memicu kekerasan fisik setelah istrinya marah karena menonton video porno,” tambahnya.
BACA JUGA: Viral! Usai alami KDRT, Venna Melinda Mengaku sudah Maafkan Ferry Irawan
Lidya juga menekankan pentingnya klarifikasi dari pihak kepolisian terkait jenis video porno yang ditonton.
“Apakah itu video yang melibatkan suami dengan wanita lain, atau hanya video biasa? Ini penting untuk menegaskan pemicu utama kekerasan tersebut,” tegas Lidya.
Selain pemicu terkait video porno, masih ada faktor-faktor lain yang diduga menjadi penyebab KDRT selama empat tahun ini.
Sayangnya, kondisi korban yang semakin lemah akibat trauma dan sakit membuatnya sulit mengungkap hal tersebut.
“Kondisi istri atau korban yang makin lemah dan drop akibat trauma serta sakit membuat faktor-faktor lain yang mungkin lebih serius belum terungkap,” kata Lidya.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus KDRT, siapapun korbannya, baik istri, perempuan, anak, atau bahkan laki-laki harus berani untuk berbicara dan melaporkan kejadian tersebut.
BACA JUGA: Prihatin pada Kasus Istri Disiram Air Keras di Cianjur, Atalia Kamil: Jangan Anggap Remeh KDRT
Pencegahan KDRT, menurut Lidya, dapat dilakukan dengan edukasi kepada setiap individu dalam rumah tangga tentang hak dan kewajiban mereka.
“Mereka juga harus memahami apa yang menjadi batasan dalam hukum, karena hukum bersifat memaksa dan akan ada sanksi bagi mereka yang melanggarnya,” jelasnya.
Lidya menegaskan bahwa KDRT sering terjadi di ruang privat atau ranah domestik yang tersembunyi, sehingga sulit diintervensi.
“Jangan biarkan KDRT yang sudah sering terjadi dibiarkan begitu saja. Segera beranikan diri untuk melawan, membela diri, dan berbicara. Jadilah pelopor atau pelapor, terutama jika di dalamnya ada anak-anak yang juga menjadi korban,” serunya.
Sebagai penutup, Lidya mengingatkan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak serta istri dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju. Mari kita bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan di muka bumi Indonesia,” tutupnya dengan tegas.