Daftar Harga Rokok yang Mulai Naik di Awal 2020

CIANJURUPDATE.COM – Daftar harga rokok di awal tahun 2020 menjadi perhatian. Bukan tanpa alasan, terhitung mulai hari ini, Rabu (01/01/2019), pemerintah resmi menaikan harga rokok. Hal ini seiring penetapan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% serta harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan itu mulai berlaku pada hari ini, tepatnya 1 Januari 2020.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yaitu ada di jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM), yakni sebesar 29,96%. Sementara untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 23,49%, lalu Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 12,84%.

Daftar Harga Rokok 2020

Dikutip dari Detik Finance, daftar harga rokok di beberapa eceran di warung dan mini market mulai naik di awal 2020 ini. Berikut datanya:

Sementara di Cianjur, harga rokok di sejumlah warung dan kios belum mengalami perubahan. Namun ada juga warung atau kios yang sudah menaikan harga rokok sejak beberapa waktu lalu.(afs/bbs)

Exit mobile version