Berita

Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Waspadalah!

KLIK CIANJUR – Berikut ini adalah daftar obat sirup dari BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah ditarik dari peredaran.

Dikutip dari laman resmi BPOM, berikut daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran karena terkontaminasi etilen glikol:

– Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

– Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

– Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

– Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

– Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Nasib Daftar Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik BPOM?

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia. Bahkan memusnahkan seluruh bets (batch) produk.

“Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” beber BPOM.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button