CIANJURUPDATE.COM – Bupati Cianjur, Herman Suherman, menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur pada Rabu 22 September 2021. Ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat tersebut.
Salah satu agendanya yaitu pendapat akhir bupati terhadap enam buah Raperda Usul Prakarsa DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap tiga buah Raperda Usul Eksekutif.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penetapan Persetujuan bersama DPRD dan Bupati Cianjur Mengenai enam buah Raperda Usul Prakarsa DPRD Dan tiga buah Raperda Usul Eksekutif.
Dalam laman resmi Pemkab Cianjur, Bupati Cianjur Herman Suherman menyampaikan, dari enam buah raperda yang dibahas oleh panitia khusus DPRD dengan pemerintah daerah, hanya empat yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk difasilitasi.
Keempat raperda tersebut yang dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yaitu:
- Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
- Raperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio siaran pemerintah daerah Cianjur FM kabupaten Cianjur.
- Raperda tentang pengelolaan sanitasi
- Raperda tentang pengarusutamaan gender
Selain itu, para fraksi DPRD telah menyetujui tiga Raperda usul eksekutif yakni:
- Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Mukti.
- Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah Cianjur Sugih Mukti dan perseroan terbatas Bank Pengkreditan Rakyat Cianjur-Jabar.
- Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2017 tentang penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah.(ct7/rez)