Berita

Dalam Seminggu, Polres Cianjur Amankan 278 Knalpot Bising dan 393 Botol Miras

CIANJURUPDATE.COM – Dalam operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama sepekan, Polres Cianjur berhasil mengamankan 278 knalpot bising yang tidak memenuhi standar teknis, serta 393 botol dan kantong minuman keras dari berbagai lokasi.

Operasi ini berlangsung dari tanggal 16 hingga 22 September 2024, dengan melibatkan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Cianjur.

Wakapolres Cianjur, Kompol Handreas Ardian, dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/9/2024), menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

BACA JUGA: Polres Cianjur Amankan 42 Botol Miras dan 20 Knalpot Brong dalam Operasi KRYD

“Kami berhasil mengamankan 278 knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis. Selain itu, 393 botol dan kantong minuman keras juga berhasil kami sita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cianjur,” ujarnya kepada awak media.

Kompol Handreas juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk berhenti mengonsumsi minuman keras karena dampaknya yang buruk bagi kesehatan.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, karena selain berbahaya bagi kesehatan, juga bisa menyebabkan kematian,” lanjutnya.

BACA JUGA: Polres Cianjur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H dengan Santunan Anak Yatim

Polres Cianjur juga akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Kami berharap masyarakat Cianjur lebih peduli dengan kenyamanan lingkungan sekitar dan tidak menggunakan knalpot yang mengganggu,” tambahnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button