Nasional

Dampak PPN 12 Persen, Kenaikan Biaya Hidup yang Menggerus Daya Beli Masyarakat

CIANJURUPDATE.COMPemerintah Indonesia telah memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan PPN ini berlaku untuk barang mewah dan produk premium. Meskipun demikian, dampaknya juga akan dirasakan oleh warga kelas menengah ke bawah. Masyarakat dengan penghasilan terbatas akan mengalami kesulitan akibat harga barang dan jasa yang semakin mahal.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN akan meningkatkan pengeluaran kelompok menengah, rentan, dan miskin.

“Dampak kenaikan tarif PPN terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga juga negatif,” ujar Nailul Huda dilansir Kompas.com, Senin (23/12/2024).

Celios memperkirakan bahwa harga barang sehari-hari yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat akan terpengaruh. Barang-barang seperti kuota internet, pakaian, sepatu, alat mandi, hingga mi instan, akan mengalami kenaikan harga yang signifikan.

Dampak lain yang dihadapi oleh masyarakat kelas menengah ke bawah adalah berkurangnya daya beli terhadap barang nonesensial seperti hiburan dan pariwisata. Hal ini diperkirakan akan mempengaruhi kualitas hidup mereka, mengingat mayoritas pengeluaran mereka untuk kebutuhan dasar.

BACA JUGA: PPN Naik Jadi 12 Persen di Awal 2025, Harga Barang dan Jasa Akan Naik

Bagi rumah tangga miskin, PPN 12 persen dapat memengaruhi kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Bahkan, kebijakan ini bisa membuat warga yang sebelumnya rentan menjadi miskin kembali terjerat kemiskinan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button