Berita

Dana BOS Bisa Digunakan Beli Pulsa Internet untuk Belajar Online

CIANJURUPDATE.COM – Dana BOS dapat digunakan guru dan siswa untuk membeli pulsa internet. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, telah merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Hal ini dituangkan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Dalam permendikbud baru itu, Nadiem mengubah ketentuan mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dimana kali ini, dana BOS dapat digunakan guru dan siswa untuk membeli pulsa internet. Hal ini dilakukan dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.

Seperti dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.

Layanan daya dan jasa itu termasuk untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar. Bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Ketentuan ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat, Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Adapun revisi permendikbud ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi yang terjadi sejak masa darurat Covid-19, termasuk isu ekonomi. Juga untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan dana BOS yang menjadi diskresi kepala sekolah.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button