Dana BOS Bisa Digunakan Beli Pulsa Internet untuk Belajar Online

“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan. Mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring, dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud dalam telekonferensi yang berlangsung pada Rabu (15/4/2020).
Banyak Kepala Sekolah Masih Ragu
Namun Nadiem juga menyebutkan bahwa masih banyak kepala sekolah di daerah yang ragu untuk menggunakan dana BOS. Terlebih dalam mendukung pembelajaran daring selama masa pembelajaran dari rumah.
Maka dari itu, Kemendikbud merevisi permendikbud dan mencantumkan secara eksplisit di permendikbud baru. Bahwa, dana BOS pada masa darurat Covid-19 bisa digunakan membeli pulsa internet bagi pendidik dan peserta didik.
“Harapan saya adalah, masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang masih tidak nyaman dalam menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut,” kata Mendikbud.
Penggunaan dana BOS untuk keperluan belajar daring ini, menjadi diskresi kepala sekolah. Melalui konsultasi dengan komite sekolah dan diskusi dengan guru-guru. Dikarenakan kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru dalam proses belajar mengajar.
“Kami mengimbau kepala sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat dengan kebutuhan. Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS harus diumumkan di papan sekolah maupun pelaporan secara daring,” tutur Mendikbud. (ct2/rez)