Dana BOS Bisa Digunakan Beli Pulsa Internet untuk Belajar Online

CIANJURUPDATE.COM – Dana BOS dapat digunakan guru dan siswa untuk membeli pulsa internet. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, telah merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Hal ini dituangkan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Dalam permendikbud baru itu, Nadiem mengubah ketentuan mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dimana kali ini, dana BOS dapat digunakan guru dan siswa untuk membeli pulsa internet. Hal ini dilakukan dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.

Seperti dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.

Layanan daya dan jasa itu termasuk untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar. Bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Ketentuan ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat, Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Adapun revisi permendikbud ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi yang terjadi sejak masa darurat Covid-19, termasuk isu ekonomi. Juga untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan dana BOS yang menjadi diskresi kepala sekolah.

“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan. Mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring, dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud dalam telekonferensi yang berlangsung pada Rabu (15/4/2020).

Banyak Kepala Sekolah Masih Ragu

Namun Nadiem juga menyebutkan bahwa masih banyak kepala sekolah di daerah yang ragu untuk menggunakan dana BOS. Terlebih dalam mendukung pembelajaran daring selama masa pembelajaran dari rumah.

Maka dari itu, Kemendikbud merevisi permendikbud dan mencantumkan secara eksplisit di permendikbud baru. Bahwa, dana BOS pada masa darurat Covid-19 bisa digunakan membeli pulsa internet bagi pendidik dan peserta didik.

“Harapan saya adalah, masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang masih tidak nyaman dalam menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut,” kata Mendikbud.

Penggunaan dana BOS untuk keperluan belajar daring ini, menjadi diskresi kepala sekolah. Melalui konsultasi dengan komite sekolah dan diskusi dengan guru-guru. Dikarenakan kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru  dalam proses belajar mengajar.

“Kami mengimbau kepala sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat dengan kebutuhan. Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS harus diumumkan di papan sekolah maupun pelaporan secara daring,” tutur Mendikbud. (ct2/rez)

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Exit mobile version