Berita

Dapat Bantuan Rumah Dari Relawan, Rp60 Juta Dari Pemerintah Hangus

KLIK CIANJUR, Cianjur – Juru Bicara Tim Penanganan Bencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur Budhi Rahayu Toyyib menegaskan, warga terdampak gempa Cianjur yang mendapatkan bantuan rumah dari relawan tidak berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Otomatis, bantuan dari pemerintah berjumlah Rp60 juta untuk rumah rusak, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan hangus.

“Jadi gini, itu sebetulnya aturan dari BNPB sebagaimana pak bupati sampaikan jadi dalam aturan BNPB itu apabila masyarakat terdampak sudah mendapat dana dari apakah itu yayasan, NGO, organisasi, lalu sudah dibangunkan rumahnya, yang Rp60 juta dia tidak bisa menerima,” kata dia dihubungi Cianjur Update, Rabu (4/1/2023).

Kecuali, kata dia, warga terdampak gempa Cianjur itu membangun dengan dana sendiri. Sehingga, sistemnya akan di-reimburse oleh pemerintah.

“Tapi kan kita tahu yang bisa ngebangun sendiri itu adalah orang-orang yang kemungkinan memiliki uang. Kalau masyarakat biasa membangun sendiri itu berat, tinggal diverifikasi itu uang bantuan dari mana siapa yang ngebantu,” ungkap dia.

Nantinya, rekening yang dimiliki warga terdampak tidak akan ditarik. Melainkan, pihak bank tidak akan bisa mengeluarkan uang tersebut. Selanjutnya, dana bantuan tersebut akan dikembalikan ke pemerintah pusat.

“Rekening bukan ditarik tapi tidak dikeluarkan. Nanti pihak bank tidak mengeluarkan data itu, istilahnya dipending. Uangnya akan kembali ke pemerintah pusat,” ucap dia.

BACA JUGA: Dapat Bantuan Rumah Dari Relawan, Tidak Dapat Bantuan Pemerintah

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button