Dapat Endors, Akun Medsos Nonperusahaan Tetap Wajib Bayar Pajak, Ada Sanksi jika Melanggar
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Akun media sosial atau medsos nonperusahaan tetap wajib bayar pajak jika mendapat endors atau iklan. Berikut ulasannya!
Bisnis endorsement melalui media sosial mulai menjamur di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin masif dan serba cepat.
Lalu apakah bisnis endorsment tersebut dikenakan pajak? Sebab, akan sangat berbeda ketika endorsement dilakukan di media sosial perusahaan dan media sosial seorang influencer atau selebgram.
Untuk influencer atau selebgram yang bekerja di bawah naungan perusahaan, maka pembayaran jasa endorse umumnya akan dikelola oleh perusahaan, kemudian baru diteruskan ke masing-masing pribadi.
Maka, pemotongan pajak yang berlaku adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 23. Tarif pajak PPh 23 ini terbagi ke dua besaran, yakni 15% dan 2%, tergantung dari objek pajaknya.
Sementara, bagi seorang influencer yang bertindak sendiri alias tidak berada di bawah naungan sebuah badan, agensi, dan sebagainya, ia akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi.
Hal tersebut dijelaskan secara gamblang oleh Pakar Hukum Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bandung, Asep Rudiana. Menurutnya, pemilik media sosial non-PT yang membuka jasa endorsement atau promosi tetap dikenakan pajak dengan aturan pajak pribadi atau perorangan.
“Tetap kena pajak, ada pajak perorangan. Seperti saya, misalnya pengacara membuka praktik sendiri, itu tetap ada laporan pajak perorangan,” kata dia kepada Cianjur Update, Kamis (10/6/2021).