Berita

Dapat Endors, Akun Medsos Nonperusahaan Tetap Wajib Bayar Pajak, Ada Sanksi jika Melanggar

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut: Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen. Penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen.

“Tetap kena sanksi kalau tidak membayar pajak. Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), besar denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah Rp100 ribu. Sementara itu, denda telat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta,” jelas dia.

Namun, Asep menjelaskan, sosialisasi dan pendataan soal pajak di dunia bisnis digital ini masih belum proaktif. Maka dari itu, banyak pemilik akun sosial media yang abai dan tidak taat pajak.

“Harusnya sosialisasi, sekarang itu begini kemajuan teknologi, bisnis, IT, sudah berbeda dengan konvensional. Misalnya jasa dan jual beli sehingga perlu disosialisasikan misalkan pajak YouTuber apalagi dari sosmed. Jual beli online juga ada PPN-nya,” jelas dia.

Perputaran bisnis online, kata Asep, sangat besar dibanding konvensional sekarang ini. Setiap harinya perkembangan bisnis online bisa ditandai dengan sibuknya jasa kurir.

“Jadi dengan sibuknya jasa kurir, itu tandanya jual beli online semakin meningkat. Pertanyaannya adalah, apakah pemerintah memasukan PPN dari yang seharusnya dibayar oleh penjual dan pembeli,” ungkapnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button