Dapat Endors, Akun Medsos Nonperusahaan Tetap Wajib Bayar Pajak, Ada Sanksi jika Melanggar
![Dapat Endors, Akun Medsos Nonperusahaan Tetap Wajib Bayar Pajak, Ada Sanksi jika Melanggar](/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210610-WA0018-780x470.jpg)
Jika pajak bisnis online lancar, lanjut dia, mau itu jual-beli, promosi, dan lain sebagainya bisa menambah pendapatan yang besar bagi pemerintah. Bisa saja platform e-Commerce yang membayar pajak.
“Tapi belum tentu pajak itu masuk PPN barang yang diperjualbelikan,” ucapnya.
Maka dari itu, dalam bisnis online, kata Asep, mau itu jual-beli dan jasa seperti endorsment masih lemah implementasinya. “Untuk pajak perorangan juga masih lemah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Komarudin sedang tidak berada di kantor saat Cianjur Update mencoba mengonfirmasi hal ini.
Begitu pun dengan Sekretaris Bappenda Cianjur pun tidak merespon upaya konfirmasi Cianjur Update melalui saluran telepon mengenai isu pajak endors medsos ini.(afs/sis)