Dari Parkiran Sampai Kamar Kos, Ini 23 Tempat Pencurian Motor di Cianjur
![](/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191002-WA0016-780x470.jpg)
Selain itu, memepet korban dan mengambil kendaraannya secara paksa, merusak shuter atau lidah mesin ATM atau alat pengeluar uang. Mereka pun menjual kendaraan Hasil curian.
“Yang paling penting jangan sampai kita menerima kendaraan curian atau penadahan. Itu akan membuat kita susah sendiri dan tidak ada alasan bagi penadah untuk dimaafkan atau diampuni,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.
Jajaran polres akan bertindak tegas terhadap curanmor dan akan menerima laporan bagi siapa saja yang menjadi korban.
“Sudah berkoordinasi dengan PJS akan mengembalikan semua kendaraan bermotor hasil curian kepada pemiliknya,” tegasnya.
Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 363 KUHP (curat) ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian Pasal 365 KUHP (curas) ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP (penadahan) ancaman hukuman 4 tahun penjara.(ct1)