Dari Parkiran Sampai Kamar Kos, Ini 23 Tempat Pencurian Motor di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur merilis pengungkapan 22 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan mesin ATM, Rabu (2/10/2019). Dalam rilis tersebut, polisi menampilkan para tersangka dan sepeda motor hasil curian di Cianjur.

Dalam hal ini Polres Cianjur melakukan pengungkapan di 23 TKP di 12 kecamatan yang berbeda. Di antaranya Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cikalongkulon, Kecamatan Cilaku, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Cipanas. Kemudian Kecamatan Pacet, Kecamatan Haurwangi, Kecamatan Campaka, Kecamatan Warungkondang, Kecamatan Gekbrong, Kecamatan Sukaluyu, dan Kecamatan Mande.

23 TKP tersebut berpusat di lima tempat, yaitu tempat parkir, tempat kost, pemukiman, ATM, dan jalan raya. Dalam hal ini, wilayah Kecamatan Cianjur menjadi pusat pengungkapan dengan TKP terbanyak yaitu sembilan TKP.

Pengungkapan ini menghasilkan sejumlah batang bukti seperti dua unit kendaraan roda empat. Ada pula 28 unit kendaraan roda dua, dan 40 plat nomor kendaraan. Selain itu, ada pula empat buah mata kunci perusak, dua buah obeng, satu buah mesin gurinda, uang sebesar Rp2800.000, dan satu buah STNK.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan jajaran polres dan polsek berhasil mengungkap curanmor yang meresahkan masyarakat. Tersangka berasal dari Sukabumi, Cianjur dan Lampung, dengan inisial KR, GY, HD, GR, DY, EP, RH, AS, RA, dan lain-lain.

Modus pelaku

Diberitakan sebelumnya, modus para pelaku mengambil kendaraannya dengan cara merusak kunci menggunakan alat perusak atau kunci astag T. Karena leter T agak mudah didapatkan.

Selain itu, memepet korban dan mengambil kendaraannya secara paksa, merusak shuter atau lidah mesin ATM atau alat pengeluar uang. Mereka pun menjual kendaraan Hasil curian.

“Yang paling penting jangan sampai kita menerima kendaraan curian atau penadahan. Itu akan membuat kita susah sendiri dan tidak ada alasan bagi penadah untuk dimaafkan atau diampuni,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.

Jajaran polres akan bertindak tegas terhadap curanmor dan akan menerima laporan bagi siapa saja yang menjadi korban.

“Sudah berkoordinasi dengan PJS akan mengembalikan semua kendaraan bermotor hasil curian kepada pemiliknya,” tegasnya.

Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 363 KUHP (curat) ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian Pasal 365 KUHP (curas) ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP (penadahan) ancaman hukuman 4 tahun penjara.(ct1)

Exit mobile version