Dekat DAS Saja Harus Dibongkar, Apalagi yang Menutupi
![](/wp-content/uploads/2018/07/WhatsApp-Image-2018-07-07-at-1.04.29-PM-780x470.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah serta DPRD Kabupaten Cianjur sepakat untuk tidak membenarkan keberadaan bangunan yang berdiri di dekat dasar aliran sungai (DAS), apalagi yang menutupi sungai. Karena, mereka mengacu terhadap Perda Provinsi Jawa Barat (Jabar) no 4 tahun 2008, bangunan wajib dirobohkan dan pelanggarnya bisa mendapat sanksi pidana.
Selain menegakan aturan, merobohkan bangunan di dekat DAS juga tindakan menjaga lingkungan. Salah satunya dari ancaman bencana air bah, seperti banjir. Belum lagi kita ketahui bersama, warga Cianjur beberapa waktu terakhir selalu dihantui ancaman banjir, tak kala diguyur hujan deras.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur, H Dedi mengungkapkan, sejak tahun 2017 Pemkab Cianjur sudah tidak lagi memberikan izin mendirikan bangunan (IMB), yang akan didirikan di dekat DAS. Dirinya yang memahami betul mengenai aspek tata ruang tersebut, beranggapan, bangunan di dekat DAS apalagi hingga menutupi aliran sungai dikhawatirkan bisa menyebabkan kerusakan sumber kehidupan.
![](/wp-content/uploads/2018/07/WhatsApp-Image-2018-07-07-at-1.04.29-PM.jpeg)
“Dekat DAS saja harus dibongkar, apalagi yang menutupi. Seperti kita ketahui bersama, kalau air adalah sumber kehidupan manusia. Maka dari itu, air dan lingkungannya harus kita hindari daripada hal yang membahayakan,” ungkapnya.
Lanjut Dedi, untuk pendirian sebuah bangunan di Cianjur masih terhampar luas tanah untuk digunakan. Jangan sampai, mendirikan di dekar DAS. Pasalnya, kata dia, selain melabrak aturan hal tersebut tergolong prilaku tidak baik, sebab enggan merawat lingkungan.