Donald Trump Dimakzulkan, Jabatannya Akan Diturunkan?

CIANJURUPDATE.COM – House of Representatives (HOR) atau DPR AS melakukan voting pemakzulan presiden Amerika Serikat (AS) Donal Trump di Gedung Capitol, Washington DC, Rabu(18/12/2019) waktu setempat. Hasil dari voting tersebut mayoritas anggota DPR AS sepakat memakzulkan Donald Trump.
Dikutip dari media Amerika, New York Times. Anggota DPR AS melakukan voting terhadap Donald Trump. Voting ini dilakukan dua kali, yang pertama voting dakwaan terhadap Trump karena diduga telah menyalahgunakan kekuasaan.
Dari 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting ini, 230 suara sepakat atas dakwaan terhadap Trump. dan 197 tidak sepakat dengan dakwaan tersebut, dan satu Anggota DPR memilih abstain atas voting tersebut.
Voting kedua, Trump didakwa diduga telah menghalangi kongres AS. trump didakwa telah melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi karena telah menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya. dari dakwaan ini diperolehan 229 suara mendukung dan 198 suara menolak.
Sempat terjadi perdebatan yang cukup alot antara Partai Demokrat dan Partai Republik, yang diketahui kedua partai ini menaungi Trump.
“Hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat,” kata Ketua DPR AS, Nancy Pelosi.
dari peristiwa ini Trump merupakan presiden ketiga yang telah resmi dimakzulkan oleh Anggota DPR RI. Setelah melakukan pemakzulan oleh anggota DPR AS, selanjutnya proses pemakzulan akan diteruskan kepada Senat AS untuk di sidangkan, jika Senat AS menggeluarkan hasil sidang dan sedikitnya dua sepertiga anggota Senat AS sepakat untuk dakwaan tersebut maka Trump dimakzulkan secara sah.