Denda Bagi yang Tak Pakai Masker Belum Diterapkan di Cianjur
![](/wp-content/uploads/2020/07/DSC0544-scaled-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Penerapan denda Rp150 ribu bagi warga Jawa Barat yang tidak memakai masker di Kabupaten Cianjur masih belum diterapkan. Meskipun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan kebijakan tersebut tetap diterapkan hari ini, Senin (27/07/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah mengatakan, dirinya belum mempelajari Surat Keputusan (SK) gubernur soal kebijakan ini.
“Saya belum SK gubernurnya, itu seluruh warga di Kabupaten Kota di Jawa Barat atau gimana saya pelajari dulu,” tuturnya ketika dihubungi Cianjur Update, Senin (27/07/2020).
Selain itu, ia mengungkapkan, kebijakan denda bagi warga yang tak pakai masker belum diterapkan di Kabupaten Cianjur. Namun, ia mengatakan akan mempelajari SK gubernur lebih dulu sebelum menerapkannya.
“Iya (belum diterapkan). Jadi setelah saya pelajari SK Gubernurnya, nanti kita terapkan.” tukasnya.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan, denda bagi warga Jawa Barat yang tidak menggu akan masker akan tetap diberlakukan hari ini, Senin (27/07/2020).
“Denda masker tetap di tanggal 27, tapi menunggu surat impres yang dijanjikan Pak Jokowi. Per hari ini belum turun tapi besok saya tunggu,” tuturnya kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Jumat (24/07/2020).
Namun, ia mengungkapkan, inti dari penerapan kebijakan denda bagi warga yang tidak pakai masker adalah mendisiplinkan warga yang beraktifitas di tengah pandemi Covid-19.
“Supaya kalau mau ekonomi jalan pernikahan bisa normal lagi, semua pakai masker saja. Masih lima puluh persen yang disiplin pakai masker,” katanya.