Denda Bagi yang Tak Pakai Masker, Satpol PP Cianjur: Bukan Untuk Menakuti Masyarakat
![](/wp-content/uploads/2020/08/15963535765511893141686-scaled-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetya mengatakan, inti dari sanksi denda bagi yang tidak pakai masker adalah mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
“Tolong digarisbawahi, sanksi ini bukan untuk menakuti masyarakat, bukan untuk menghukum masyarakat. Tujuan utama dari sanksi adalah meningkatkan kepatuhan, kedisiplinan masyarakat terhadap pemakaian masker,” tuturnya kepada Cianjur Update, Rabu (29/07/2020).
Namun, masih saja ada ketidaksesuaian persepsi antara pemerintah dan masyarakat soal denda atau sanksi bagi warga yang tidak pakai masker. Sejumlah masyarakat merasa hal tersebut memberatkan.
Rehan (17) misalnya, pria asal Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur ini mengatakan, denda bagi warga yang tidak pakai masker bisa memberatkan. Terlebih jika yang disanksi merupakan warga yang tidak mampu.
“Jelas berat. Gimana kalau yang disanksinya tidak mampu? Susah lagi. Kalau buat warga yang mampu mah ya bisa-bisa aja,” kata dia kepada Cianjur Update, Minggu (02/08/2020).
Ia menuturkan, sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum bisa cukup memberikan efek jera bagi warga yang bandel. Sementara denda, hanya memunculkan persepsi lain di masyarakat.
“Disuruh bersihin Alun-Alun misalnya, itu udah cukup. Bisa jadi efek jera. Kalau didenda kan warga mikirnya jadi lain.” katanya.
Sudah Dirapatkan
Selain itu, Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan dan menerima masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada tentang kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Sanksi Administratif ini.