Berita

Denda Bagi yang Tak Pakai Masker, Satpol PP Cianjur: Bukan Untuk Menakuti Masyarakat

“Dan dari masukan ini, poin pertama, sangat diperlukan peraturan bupati (Perbup). Oleh karena itu mungkin tidak hanya hari ini ada pertemuan, mungkin ada pertemuan lain dengan batas waktu yang jelas,” tuturnya kepada wartawan di Bale Praja, Rabu (29/07/2020).

Selain regulasi atau Perbup yang harus dibuat, lanjut dia, pihaknya pun akan membuat tim dalam penerapan sanksi administratif berupa denda bagi warga yang tidak memakai masker di Kabupaten Cianjur.

“Yaitu tim sosialisasi, untuk persiapan penerapan sanksi administratif. Kedua, tim penegakan disiplin. Ketiga, tim collector sanksi denda,” ujar dia.

Namun, untuk teknis pelaksanaan kebijakan ini akan jelas ketika draft Perbup telah selesai. Ia menyebut, nantinya pihaknya akan mengaji kembali secara teknis dari Standar Operasional Prosedur (SOP) ketiga tim itu.

“Kemudian kalau ada kegiatan (sanksi sosial) yang dilakukan sebelumnya memang itu bagian dari persiapan. Karena nanti akan betul-betul ditentukan tenggang waktu sosialisasi dan disiplinnya,” katanya.

Ia pun menjelaskan, penerapan denda ini memiliki nilai beragam dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Penerapan ini tergantung ruang lingkup pelanggar.

“Masing-masing beda. Tergantung ruang lingkup mana Pelanggarannya, kalau di publik itu Rp100 ribu. Kalau pengendara itu Rp150 ribu. Kemudian kalau di perkantoran atau instansi itu lebih tinggi lagi sampai kurang lebih Rp500 ribu,” jelas dia.

SOP dari penerapan denda itu akan dibuat oleh masing-masing instansi yang mewadahi ranah tertentu. “Seperti Dishub untuk terminal, Disparpora untuk taman.” tukasnya.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button