Denda Bagi yang Tak Pakai Masker, Satpol PP Cianjur: Bukan Untuk Menakuti Masyarakat

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetya mengatakan, inti dari sanksi denda bagi yang tidak pakai masker adalah mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

“Tolong digarisbawahi, sanksi ini bukan untuk menakuti masyarakat, bukan untuk menghukum masyarakat. Tujuan utama dari sanksi adalah meningkatkan kepatuhan, kedisiplinan masyarakat terhadap pemakaian masker,” tuturnya kepada Cianjur Update, Rabu (29/07/2020).

Namun, masih saja ada ketidaksesuaian persepsi antara pemerintah dan masyarakat soal denda atau sanksi bagi warga yang tidak pakai masker. Sejumlah masyarakat merasa hal tersebut memberatkan.

Rehan (17) misalnya, pria asal Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur ini mengatakan, denda bagi warga yang tidak pakai masker bisa memberatkan. Terlebih jika yang disanksi merupakan warga yang tidak mampu.

“Jelas berat. Gimana kalau yang disanksinya tidak mampu? Susah lagi. Kalau buat warga yang mampu mah ya bisa-bisa aja,” kata dia kepada Cianjur Update, Minggu (02/08/2020).

Ia menuturkan, sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum bisa cukup memberikan efek jera bagi warga yang bandel. Sementara denda, hanya memunculkan persepsi lain di masyarakat.

“Disuruh bersihin Alun-Alun misalnya, itu udah cukup. Bisa jadi efek jera. Kalau didenda kan warga mikirnya jadi lain.” katanya.

Sudah Dirapatkan

Selain itu, Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan dan menerima masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada tentang kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Sanksi Administratif ini.

“Dan dari masukan ini, poin pertama, sangat diperlukan peraturan bupati (Perbup). Oleh karena itu mungkin tidak hanya hari ini ada pertemuan, mungkin ada pertemuan lain dengan batas waktu yang jelas,” tuturnya kepada wartawan di Bale Praja, Rabu (29/07/2020).

Selain regulasi atau Perbup yang harus dibuat, lanjut dia, pihaknya pun akan membuat tim dalam penerapan sanksi administratif berupa denda bagi warga yang tidak memakai masker di Kabupaten Cianjur.

“Yaitu tim sosialisasi, untuk persiapan penerapan sanksi administratif. Kedua, tim penegakan disiplin. Ketiga, tim collector sanksi denda,” ujar dia.

Namun, untuk teknis pelaksanaan kebijakan ini akan jelas ketika draft Perbup telah selesai. Ia menyebut, nantinya pihaknya akan mengaji kembali secara teknis dari Standar Operasional Prosedur (SOP) ketiga tim itu.

“Kemudian kalau ada kegiatan (sanksi sosial) yang dilakukan sebelumnya memang itu bagian dari persiapan. Karena nanti akan betul-betul ditentukan tenggang waktu sosialisasi dan disiplinnya,” katanya.

Ia pun menjelaskan, penerapan denda ini memiliki nilai beragam dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Penerapan ini tergantung ruang lingkup pelanggar.

“Masing-masing beda. Tergantung ruang lingkup mana Pelanggarannya, kalau di publik itu Rp100 ribu. Kalau pengendara itu Rp150 ribu. Kemudian kalau di perkantoran atau instansi itu lebih tinggi lagi sampai kurang lebih Rp500 ribu,” jelas dia.

SOP dari penerapan denda itu akan dibuat oleh masing-masing instansi yang mewadahi ranah tertentu. “Seperti Dishub untuk terminal, Disparpora untuk taman.” tukasnya.(afs)

Exit mobile version