Denda Pajak Kendaraan di Jabar Dibebaskan Satu Bulan, Ini Penjelasannya
![](/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191106-WA0032.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Ini jadi kabar gembira bagi para pengendara. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 10 November sampai 10 Desember, khusus pengendara di Jawa Barat.
Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko, mengatakan pihaknya mendapatkan tugas tambahan menggenjot pendapatan asli daerah di APBD Perubahan 2019. Tetapi dalam diskusi bersama Gaikindo dan AISI menghadirkan fakta bahwa penjualan kendaraan bermotor mengalami penurunan pada triwulan III 2019.
“Mereka menyampaikan bahwa di triwulan ketiga itu baru mencapai 730 ribu dari target 1,1 juta penjualan kendaraan secara nasional. Sehingga maksimal target tercapai satu juta jadi ada deviasi 100 ribu,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (6/11/2019).
Melihat ini, Hening beranggapan bahwa situasi ini akan berimbas pada Jawa Barat yang harus mengejar kekurangan pendapatan dari sektor PKB.
“Target pendapatan yang harus kami kejar itu hitung-hitung masih kurang beberapa persen, tentu jalan lain yang bisa kami lakukan program bebas denda,” katanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga memaparkan, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019.
“Iya benar itu untuk kendaraan yang denda pajaknya lima tahun lebih,” ucap Truno seperti diberitakan detik.com.
Pembebasan ini berlaku pada pengendara yang tidak membayarkan denda pajak selama 5 tahun.
Maka dari itu, para pemilik kendaraan hanya harus membayar denda pajak 3 tahun di tambah satu tahun pajak yang berjalan.