Berita

Dendam Diselingkuhi, Polisi Gadungan di Cianjur Lakukan Pemerasan hingga Puluhan Juta

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang pria nekat menjadi polisi gadungan dan diduga melakukan pemerasan pada seorang warga di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Kini, pelaku pun sudah berhasil diamankan Polres Cianjur dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, otak dari kasus pemerasan tersebut adalah RD.

Menurutnya, kasus pemerasan ini berawal dari pelapor berinisial IM yang diduga terlibat perselingkuhan dengan istri dari RD.

“Diduga pelapor menjalani hubungan gelap dengan istri RD, namun RD mengetahuinya. Sehingga RD mengajak temannya NH, untuk melakukan pemerasan dengan cara menjadi polisi gadungan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Peras Korban hingga Puluhan Juta

Pelaku yang menjadi polisi gadungan berinisial NH (30) tersebut, kemudian melakukan pemerasan dan berhasil meraup uang puluhan juta rupiah dari IM.

“Pelapor dimintai uang oleh NH sebesar Rp50 juta. Karena ia mempercayai NH sebagai polisi hingga memberikan uang sebesar Rp30 juta dulu,” jelas dia.

Sementara itu, lanjutnya, NH mengaku menjadi polisi bernama Ipda Ricky yang bertugas di Polsek Bojongpicung.

“Memang benar di Polsek Bojongpicung ada anggota polisi Ipda Ricky. Namun setelah didalami, yang melakukan pemerasan adalah NH,” ungkap dia.

Polisi pun mengamankan barang bukti seragam lengkap Polri berpangkat Ipda, kemeja reskrim berwarna putih, satu unit motor, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp4,3 juta.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RD dan NH dikenai pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman maksimal selama 9 tahun penjara,” tutup dia.(afs/sis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button