CIANJURTODAY, Cianjur – Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) merupakan kasus yang kerap terjadi di Kabupaten Cianjur. Meski demikian, kasus KTA lebih banyak daripada KTP.
Berdasarkan rekapitulasi laporan kasus KTA dan KTP Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur 2019, terdapat 22 kasus KTA. Untuk kasus KTP hanya ada 7 kasus yang masuk ke P2TP2A Kabupaten Cianjur.
Dalam rekapitulasi tersebut pun, untuk kasus trafficking anak ada empat kasus. Lalu, kasus persetubuhan anak ada 14 kasus. Kemudian, untuk kekerasan terhadap anak ada satu kasus. Terakhir, untuk kasus pencabulan anak ada empat kasus.
Sementara itu, untuk kasus trafficking perempuan ada empat kasus. Lalu, kasus persetubuhan atau pemerkosaan perempuan ada satu kasus. Kemudian, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan ada satu kasus.
Di tahun 2019 pun, terhitung dalam kasus KTA, korban perempuan mencapai 21 orang. Sementara untuk korban laki-laki hanya ada satu orang. Sementara di kasus KTP, ketujuh korban kasus tersebut merupakan perempuan.
Di tahun 2020, rekapitulasi laporan KTA dan KTP baru sampai Februari. Di tahun ini, hanya ada empat kasus KTA yaitu persetubuhan terhadap anak dengan korban semuanya adalah perempuan.
“Untuk program pencegahan masih terus sosialisasi ke masyarakat ataupun sekolah-sekolah, kerjasama dengan sekolah dan desa,” tutur Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indiyani Umar saat dihubungi Cianjur Update, Senin (16/03/2020).
Ia pun mengungkapkan, kasus yang ada di tahun 2019 terbilang rendah jika dibandingkan dengan kasus di tahun sebelumnya. “Rendah, ada penuruban yang cukup signifikan terutama kasus trafficking,” tuturnya.
Selain itu, Lidya pun berharap kasus-kasus seperti ini bisa menurun. “Harapan kami ke depan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur menurun atau dapat diminimalisir,” tutupnya.(afs/rez)