CIANJURUPDATE.COM – Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Sayang, Wijaya, tetap bersikukuh menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meskipun terlarang oleh peraturan.
Hal ini diungkapkan oleh Wijaya sendiri melalui pesan singkat pada Senin (3/6/2024) kepada wartawan.
“Semenjak menjadi Dewan Pengawas (Dewas), sudah bukan pengurus partai politik, hanya kader biasa,” tulisnya.
Baca Juga: Cuaca Panas di Arab Saudi Capai 46 Derajat, Kemenag Cianjur Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan
Wijaya menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengubah pendiriannya meskipun telah dilarang oleh peraturan.
Dia bahkan menyatakan bahwa jawabannya akan tetap sama jika diwawancarai secara langsung.
“Wawancara pun itu jawabanya kang, tidak akan ditambah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wijaya menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Ketua DPC PDIP, Susilawati, mengenai statusnya sebagai kader partai.
Baca Juga: Dinamika Politik Memanas, KPU Jabar Minta KPU Cianjur Mempersiapkan Pilkada 2024 dengan Matang
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Cianjur, Susilawati, belum memberikan tanggapan saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan mengenai hal tersebut.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu, terdapat 11 profesi yang dilarang terlibat dalam partai politik, termasuk di antaranya Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.***