CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tanah carik Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur ditukar untuk dijadikan rumah pribadi. Tanah carik berukuran 200 meter itu ditukar dengan tanah pengganti di Kampung Raweuy dengan luas 800 meter.
Sekretaris Desa Mekarsari, Tuti Mutiara, mengatakan tanah carik tersebut telah dihak milik oleh Dadeng untuk dibuat rumah pribadi. “Muhun perkawis tanah carik etateh kang, itu ditukar sanes di jual.(Iya terkait tanah carik itu kang, itu ditukar bukan dijual)” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Berdasarkan aturan, tanah desa tidak diizinkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007. Tanah desa dibolehkan dilepas kepemilikannya jika sangat diperlukan untuk kepentingan umum.
Kemudian, pelepasan tanah boleh dilakukan setelah mendapat tanah pengganti yang lebih bagus. Selain itu ganti rugi sesuai dengan memperhatikan harga pasar dan Harga Jual Objek Pajak (NJOP). Barulah ditetapkan oleh Kepala Desa, setelah keputusan Kepala Desa mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Itupun setelah mendapat izin dari Bupati/Walikota dan Gubernur. Terpenting harus disetujui oleh semua warga desa itu sendiri. Setelah dijelaskan aturan tersebut, Tuti mengaku tidak tahu apa-apa. Hal itu karena yang bersangkutan adalah mantan Kades sebelumnya, Yana Supriatna, dan Asep Mulyadi, mantan Ketua BPD.
“Janten abdi mah teu paos nanaon, soalna pas eta abdi tara dilibatkeun. Janten anu gaduh kewenangan mantan pak kades sebelumna sareng mantan ketua BPD,” tegasnya.
Beredar rumor bahwa Ketua BPD menerima uang senilai Rp30 juta. Namun Tuti enggan berkomentar dan mengaku tidak tahu tentang hal itu. “Upami konvensasi mh pasti aya lah nya kang, namun terkait jumlah nominal namah abdi teu terang. Etamah kedah ka mantan kades sareng ka mantan ketua BPD kapungkur, soalna eta anu bersangkutanna,” tandasnya.(riz)