Dicekik Sampai Dilempar, Viral Video Kekerasan Terhadap Anak Kecil, Pelaku Berhasil Ditangkap
Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera bertindak cepat.
“Kami langsung bergerak dan menangkap pelaku beberapa hari setelah menerima laporan dari paman korban. Saat ini, CS sudah diamankan di Mapolres Cianjur,” kata Tono.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan ini dipicu oleh rasa cemburu yang tidak berdasar.
BACA JUGA:Â Sejarah Perang Sarung, Dari Simbol Perlawanan Malah Jadi Kekerasan di Bulan Ramadhan
Pelaku menduga istrinya berselingkuh selama bekerja di luar negeri, meskipun tuduhan tersebut belum terbukti.
Akibat perbuatannya, CS dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, ketiga anak yang menjadi korban kekerasan tersebut saat ini tengah menjalani perawatan fisik dan psikis.
Mereka juga mendapat pendampingan khusus untuk mengatasi trauma yang mereka alami.
“Ketiga balita ini sekarang berada dalam asuhan paman mereka dan mendapatkan perawatan serta pendampingan yang intensif,” tambah Tono.