CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – A (17), wanita asal Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong (sebelumnya ditulis Takokak berdasarkan rilis Polres Cianjur) , Kabupaten Cianjur menjadi korban pemerkosaan, Kamis (3/10/2019). Ia sebelumnya diculik dan disekap oleh tiga pria yang masing-masing berinisial JR (54), AH (44), dan ED.
Kini JR dan AH telah ditangkap aparat Polres Cianjur, sedangkan ED masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya pun ditampilkan dalam Press Release di Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2019).
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka, mengatakan sebelum diperkosa A sempat disekap selama empat hari di rumah JR di Gang Harapan II, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Awal mula kejadian pada Rabu (2/10/2019) sekitar jam 04.00 WIB, JR mendatangi rumah nenek korban di Kecamatan Cibinong.
Tersangka JR masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel jendela dan menyekap korban menggunakan kain hitam. Korban pun tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah JR di Gang Harapan ll.
“Dari hasil penyelidikan polisi, kronogis kejadiannya pelaku membawa korban ke rumah pelaku yang berada di Gang Harapan itu. Kemudian pada saat di rumah tersebut korban disekap selama empat dilakukan pemerkosaan,” tuturnya kepada wartawan.
Ketika korban tersadar ternyata sudah berada di rumah tersangka JR tanpa busana. Setelah itu korban diperkosa JR, dilanjutkan oleh AH dan ED secara bergantian.
Empat Hari Korban Disekap dan Diperkosa
Selama empat hari korban disekap dan diperkosa secara bergiliran. Apabila menolak untuk diperkosa korban ditodong dengan menggunakan pisau oleh JR dan diancam akan dibunuh.
Kemudian pada Jumat (4/10/2019) korban diperkosa kembali oleh ED kemudian dibayar Rp.200 ribu. Namun uang tersebut diambil oleh JR dan dipakai untuk ongkos ke Jakarta.
Dibawa Ke Jakarta Untuk Jadi Pembantu Rumah Tangga
Pada Sabtu (5/10/2019) pagi, korban A dibawa ke Jakarta oleh JR ke rumah seseorang bernama YN. Korban disuruh menjadi pembantu rumah tangga di sana.
Namun YN bilang kepada korban bahwa korban tidak waras, sehingga akhirnya korban dibawa pulang lagi oleh JR pada Minggu (6/10/2019) dini hari menggunakan bus.
Korban bersama JR turun di pertigaan Pasirhayam dan dibawa jalan kaki ke rumah JR. Ketika di rumah, JR kembali mengajak A bersetubuh namun korban tidak mau, sehingga kabur dari rumah sekitar jam 03.00 WIB. Beruntung saat itu ada anggota polisi yang patroli.
“Ada anggota patroli yang melihat di jalan. Karena korban melihat ada polisi yang sedang patroli dan polisi membantu korban” tuturnya.
Setelah itu juga, polisi melakukan penangkapan dan penahanan pelaku yang berinisial AH dan JR, sedangkan ED masih DPO
“Ada pelaku yang merupakan ada kekerabatan terhadap korban yang berinisial AH,” tuturnya
Atas perbuatan tersebut para pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak. Kemudian pasal 332 KUHPidana.(ct3)