Berita

Didasari Kecemburuan, Pembacokan di Bojongpicung Salah Sasaran

Ia menambahkan, saat kejadian kedua korban yang merupakan penjaga kolam, tengah tertidur di sebuah rumah dekat kolam.

“Jadi karena kendaraan korban terparkir di luar, sehingga tersangka mengira itu sasaran yang dia cari. Saat pelaku melakukan aksi penganiayaan pun, korban sempat melakukan perlawanan,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang Polres amankan berupa satu buah parang panjang, dua unit Handphone, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor Honda Beat nopol F 31742 R.

“Sebenarnya ada dua unit motor yang para pelaku gunakan pada saat malam itu. Sementara, masih dalam pencarian satu orang atas inisial GHD,” terangnya.

Selain itu, Kapolres menambahkan, Istri tersangka pembacokan di Bojongpicung yang sempat ikut tertangkap, terbebas dari tuduhan karena hanya ikut mengantar tersangka saja saat kejadian.

“Dia hanya ikut mengantar saja tapi tidak ikut dalam aksi penganiayaan,”terang Kapolres.

BACA JUGA: Korban Pembacokan di Bojongpicung Dimakamkan, Keluarga Berharap Pelaku Segera Tertangkap.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 355 ayat 1,2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(arm)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button