Didasari Kecemburuan, Pembacokan di Bojongpicung Salah Sasaran

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menggelar Ekspose Kasus pembacokan terhadap dua pemuda di Bojongpicung yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Pelaku Pembacokan di Bojongpicung Tertangkap Polisi

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Gurudug RT 06 RW 02 Desa Jati Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Pada 8 September 2021 lalu.

“Dua orang korban, yang pertama atas nama Saeful Azhar meninggal dunia. Kemudian yang kedua, Juliana mengalami luka-luka berat. Tiga ruas jarinya terputus, serta pelipis kanan dan betis kanan mengalami luka sayatan benda tajam,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Dua orang tersangka pembacokan di Bojongpicung itu berhasil Polres Cianjur amankan dan satu orang lagi masih dalam pencarian.

“Pelaku atas nama Lucky ini sebagai eksekutor utama. Kedua, Dadan dia yang juga ikut membantu pelaku utama melaksanakan aksi penganiayaan,” terang Kapolres.

Aksi Pembacokan di Bojongpicung Karena Kecemburuan

Ia menjelaskan, motif kasus penganiayaan berat sehingga mengakibatkan kematian orang lain ini karena kecemburuan pelaku.

“Para pelaku ini mencari seseorang. Diduga karena terjadi perselisihan atau kecemburuan terhadap salah satu saksi yang juga merupakan istri tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, atas kecemburuan tersebut, tersangka mencari orang yang menggoda istrinya yang ternyata menjadi korban salah sasaran.

“Jadi korban ini dengan pelaku sebetulnya tidak saling mengenal. Jadi yang dicari dan korban ini salah sasaran,” ungkap Kapolres.

Ia menambahkan, saat kejadian kedua korban yang merupakan penjaga kolam, tengah tertidur di sebuah rumah dekat kolam.

“Jadi karena kendaraan korban terparkir di luar, sehingga tersangka mengira itu sasaran yang dia cari. Saat pelaku melakukan aksi penganiayaan pun, korban sempat melakukan perlawanan,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang Polres amankan berupa satu buah parang panjang, dua unit Handphone, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor Honda Beat nopol F 31742 R.

“Sebenarnya ada dua unit motor yang para pelaku gunakan pada saat malam itu. Sementara, masih dalam pencarian satu orang atas inisial GHD,” terangnya.

Selain itu, Kapolres menambahkan, Istri tersangka pembacokan di Bojongpicung yang sempat ikut tertangkap, terbebas dari tuduhan karena hanya ikut mengantar tersangka saja saat kejadian.

“Dia hanya ikut mengantar saja tapi tidak ikut dalam aksi penganiayaan,”terang Kapolres.

BACA JUGA: Korban Pembacokan di Bojongpicung Dimakamkan, Keluarga Berharap Pelaku Segera Tertangkap.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 355 ayat 1,2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(arm)

Exit mobile version