CIANJURUPDATE.COM – Nama ‘Pentagon’ menjadi sorotan setelah munculnya karangan bunga berisi ucapan selamat terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cianjur saat pelantikan. Banyak yang bertanya-tanya, siapa sosok di balik organisasi itu?
Menurut informasi yang dihimpun Cianjur Update, Pentagon diduga merupakan organisasi politik, namun di dalamnya terdapat anggota dari kalangan politisi dan terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masih dari isu yang beredar, komunitas tersebut diketuai oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Cianjur.
Cianjur Update sempat menangkap layar ketika melihat akun instagram Pentagon yaitu @pentagon_reborn. Tidak ada deskripsi apa-apa dalam akun tersebut.
Namun, unggahan-unggahan yang ada dalam akun tersebut berhubungan dengan kegiatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Partai Nasdem, M Abdul Aziz Sefudin.
Seperti reses dan kunjungan kerja ke sejumlah tempat. Kini akun tersebut tidak bisa diakses. Bahkan, tidak bisa ditemukan di kolom pencarian.
Namun saat dikonfirmasi, Abdul Aziz tidak dapat dihubungi atau ditemui untuk dimintai penjelasannya mengenai Pentagon. Termasuk mengenai isu adanya ASN yang diduga menjadi bagian komunitas yang terjun langsung dalam politik.
BKPPD Tegaskan ASN Tidak Boleh Ikut Organisasi Politik, Kalau Ada Laporkan!
Sementara itu Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPPD) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti organisasi atau pun partai berbasis politik. Bahkan akan ada sanksi tegas yang diberikan jika melanggar hal tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyyib. Ia menegaskan seluruh ASN tidak boleh mengikuti organisasi atau partai politik. Ancamannya adalah pemecatan.
“Dilarang, tidak boleh ada ASN yang ikut organisasi atau partai politik. Sanksinya adalah diberhentikan,” kata dia kepada Cianjur Update, Selasa (25/5/2021).
Sebab, ASN yang mengikuti organisasi dan partai politik telah melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1993 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sangat jelas diamanatkan bahwa ASN tidak bolhe bermain-main dalam organisasi politik.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis “Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”
Sementara, dalam pasal 3 tertulis “Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.”
Budhi mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada temuan ASN yang kedapatan menjadi anggota atau pengurus oraganisasi dan partai politik di Cianjur. Namun, masyarakat bisa melaporkannya ke BKPPD Cianjur.
“Sampai sekarang memang belum ditemukan ada ASN yang terlibat politik. Tapi, apabila masyarakat ada yang menemukan, bisa melapor dan akan kami proses,” jelas dia.
Sementara, Budhi menjelaskan, ASN tetap bisa bergabung dengan organisasi. Namun, organisasi yang tidak memiliki hubungan apapun dengan politik. Sehingga tetap menjaga netralitas ASN.
“Kalau organisasi non-politik masih diperbolehkan,” jelas dia.(afs/rez)