Diduga Cekokki Miras dan Lecehkan Perempuan di Bawah Umur, Dua Oknum Pegawai Penyedia Layanan Internet BUMN Ditangkap Polisi

Setelah pelaku sampai ke pertigaan Maleber dan kebetulan jalan tersebut sedikit tersendat, lalu pelaku masih bersih keras untuk kabur dan sempat menabrak beberapa kendaraan. Lalu mobil pelaku berhenti dan langsung ditangkap oleh warga serta keluarga korban.
“Setelah ditangkap, pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Pihaknya menyebut, kedua pelaku tersebut bekerja di salah satu perusahaan yang berbadan BUMN berinisial T dan mobil yang dibawa pelaku tersebut mobil perusahaan.
“Kedua pelaku ini bekerja di perusahaan BUMN berinisial T sebagai sales,” ucap dia.
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini dikenakan pasal Undangan-undang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (*)