CIANJURUPDATE.COM – Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur diduga telah menerima suap atau fee dari pengelola lahan parkir Pasar Cipanas Cianjur.
Menurut sumber yang ingin dirahasiakan identitasnya, uang fee senilai 165 juta rupiah itu diberikan oleh pihak ketiga (PT New Parking) kepada Diskoperdagin Kabupaten Cianjur guna memperpanjang kembali perpanjangan kontrak pengelolaan lahan parkir Pasar Cipanas tahun 2024.
Sumber tersebut menjelaskan, PT New Parkir sendiri telah mendapatkan sub kontrak pengelolaan lahan parkir Pasar Cipanas selama tiga tahun dari Diskoperdagin Kabupaten Cianjur.
“Memang kontraknya selama 3 tahun, tapi setiap tahun ada perpanjangan. Dan masa habis perpanjangan kontrak bulan Januari 2024 kemarin, di perpanjangan kontrak Diskoperdagin mendapat Rp 165 juta dari pihak pengelola,” bebernya.
Terkait tudingan itu, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur Euis Jamilah mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya fee untuk perpanjangan kontrak pengelolaan lahan parkir Pasar Cipanas.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia mengarahkan untuk langsung konfirmasi kepada kepala pasarnya saja.
“Maaf, silahkan saja langsung ke kepala pasarmya, karena saya kurang tahu terkait hal itu,” tulisnya melalui pesan singkat Rabu (05/06/2024).
Baca Juga: 30 CCTV Dipasang di Pasar Cipanas untuk Meningkatkan Kenyamanan dan Keamanan Pengunjung
Terpisah, Kepala UPTD Pasar Cipanas Soni juga menyebutkan dirinya tidak tahu menahu soal tudingan itu.
“Saya baru 4 bulan duduk disini dan tidak tahu menahu soal adanya dugaan suap itu,” ucapnya Jumat (07/06/2024).***