CIANJURUPDATE.COM – Ketegangan di Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, semakin meningkat setelah 18 dari 35 Ketua RT di desa tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri secara serentak.
Keputusan ini menyusul langkah lima aparatur desa yang sebelumnya juga memilih mundur.
Pengunduran diri massal ini dipicu oleh kekecewaan terhadapKepala Desa Sukaluyu, Uher Suherman, yang dituduh menimbun sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BACA JUGA: Aparat Desa Sukaluyu Lakukan Pengunduran Diri Massal, Kades Bungkam
Seorang Ketua RT, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan ketidakpuasannya saat dikonfirmasi Cianjur Update pada Selasa (6/8/2024).
“Saya mundur karena kecewa kepada Kepala Desa yang menimbun sertifikat PTSL, padahal itu adalah hak rakyat,” ungkapnya.
Selain itu, muncul keluhan mengenai sertifikat yang telah tersedia namun harus ditebus dengan biaya tambahan sebesar Rp100 ribu per sertifikat.
BACA JUGA: Partai Golkar Resmi Usung Deden Nasihin dan Neneng Eva Fatimah di Pilkada Cianjur 2024
Padahal, warga sudah membayar biaya administrasi lebih dari Rp150 ribu saat pengajuan program PTSL.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sertifikat yang sudah diambil oleh Kepala Desa Sukaluyu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabarnya telah ditarik kembali oleh pihak BPN.
Hingga saat ini, jumlah RT dan RW yang mengundurkan diri telah mencapai 85 persen dari total 35 RT, dengan hanya dua ketua RW yang masih aktif di Desa Sukaluyu
BACA JUGA: Harga Cabai Rawit Melonjak Sampai Rp50 Ribu Per Kilogram, Pedagang dan Konsumen di Cianjur Mengeluh
Meskipun pengunduran diri ini belum dilakukan secara prosedural, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama para Ketua RT dan RW.