CIANJURUPDATE.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur diduga melakukan pengondisian cetakan soal ulangan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk Penilaian Tengah Semester (PTS) II 2023-2024.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, bahwa soal tersebut di koordinir oleh salah satu koordinator pendidikan (Kordik) dan proyek percetakannya diarahkan kepada satu perusahaan saja untuk seluruh SD di Kabupaten Cianjur.
Menurut informasi, perusahaan percetakan tersebut menawarkan harga Rp15.000 per paket soal per siswa.
Dugaan muncul bahwa pemesanan soal untuk sekitar 250.000 siswa yang diperkirakan mencapai Rp 3,7 Miliar ini menyalahi aturan karena tidak melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Baca Juga: BUMD Cianjur Dikorupsi, Tiga Tersangka Gunakan Uang Negara Rp 2,7 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Cianjur Update menggali lebih dalam kebenaran informasi tersebut. Salah satu guru di sekolah dasar yang juga menjabat sebagai operator sekolah, menjelaskan bahwa untuk tahun ini soal ulangan sudah di sediakan oleh Disdik Kabupaten Cianjur.
“Soal ulangan gak tahu untuk tahun sekarang mah, dari dinas yang cetak kalo soal ulangan tahun sekarang,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (22/3/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sekolah diharuskan membeli soal ulangan tersebut dari dinas.
Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku Dinas Pendidikan, Bupati Cianjur: Laporkan Saja!
“Semua Juga beli, tidak bisa fotokopi sendiri,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Sekolah Dasar Aripin mengatakan bahwa terkait isu tersebut, dirinya tidak bisa memberi tanggapan lebih karena harus mengkonfirmasi dulu kepada para kepala sekolah.
“Kalau tanggapan saya tidak bisa menanggapi lebih karena harus konfirmasi dulu kebenarannya. Yang jelas soal untuk Penilaian Tengah Semester (PTS) itu disediakan oleh sekolah dan anggarannya pun dari masing-masing sekolah,” ucapnya melalui panggilan telepon, Jumat (22/3/2024).
Ia menambahkan, untuk teknis dalam aturan semua pesanan belanja pengadaan di sekolah harus melalui SIPlah.
“Walaupun kepala sekolah penanggung jawab dan pengguna anggaran, pesanan tetap harus melalui SIPlah.” tutupnya.***