Berita

Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Surya Eden Utama Mohon APH Tindak Tegas HPI

Apalagi pihak HPI juga telah memasukkan gugatan intervensi (tussenkomst) sebagai Penggugat Intervensi dalam Perkara No. 1150/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel. antara SEU selaku penggugat dan Bank Victoria selaku tergugat, dan HPI sudah mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Cianjur dalam Perkara No. 22/Pdt.G/PN.Cjr., akan tetapi gugatan HPI tersebut gugur dengan dikeluarkannya penetapan Mahkamah Agung RI dengan Penetapan No.1/SKM/MA/2023 tertanggal 29 November 2023 yang baru diterima pada 23 Januari 2024 lalu terkait sengketa kewenangan mengadili.

“Jadi perkara dugaan memasukkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP yang sedang berjalan, pemeriksaannya itu dilakukan di Reskrim Polres Cianjur,” kata dia.

Disamping itu, SEU juga tengah melaporkan PPAT Byan Resta Adevca, S.H., M.Kn., M.H. ke Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah Kabupaten Cianjur, karena ditenggarai tetap membuat akta jual beli Objek Hak Tanggungan milik SEU pada hal yang bersangkutan maupun Bank Victoria sebagai penjual dan HPI sebagai pembeli, yang sama-sama mengetahui masih ada sengketa atas 35 (tiga puluh lima) sertifikat bidang tanah yang dimaksud.

“Jadi ketika itu masih ada sebagian yang masih dalam status blokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur,” sambungnya.

Sehingga, kata dia, bagaimana mungkin 35 (tiga puluh lima) sertifikat bisa dilakukan balik nama? dan kalaupun seandainya (quod non) dengan cara-cara tertentu sedemikian rupa telah dilakukan balik nama, bahwa pengambil alihan tidak dapat dilakukan serta merta dengan cara premanisme dan main hakim sendiri tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan penetapan eksekusi dari pengadilan.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button