Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Surya Eden Utama Mohon APH Tindak Tegas HPI

CIANJURUPDATE.COM – Tim kuasa hukum PT Surya Eden Utama (SEU) Yasmin Resort & Conference Hotel, memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap Esam Omar Azzubaidi atas nama PT Haji Putra Indonesia (HPI), karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sejak beberapa hari ini.

“Kami selaku kuasa hukum Hotel Yasmin (Resort & Conference Hotel) akan terus mendampingi klain kami untuk melakukan upaya hukum atas tindakan pengambil alihan lahan yang diduga dilakukan dengan cara premanisme dan main hakim sendiri oleh Esam Omar Azzubaidi atas nama PT Haji Putra Indonesia (HPI) yang didampingi sejumlah massa dengan menggunakan seragam salah satu Ormas di Cianjur,” terang Kuasa Hukum PT Surya Eden Utama (SEU) Yasmin Resort & Conference Hotel dari kantor The Law Firm J. Thomson & Partners, Idawati Pasaribu, S.H, saat ditemui di Kawasan Yasmin Hotel, Desa Palasari Kecamatan Cipanas, Jumat (23/2/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya telah dipublikasikan di beberapa media online bahwa, SEU telah memohon perlindungan hukum dan pengamanan kepada aparat penegak hukum di Cianjur agar para pihak dapat menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara No. 1150/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel.

BACA JUGA: Nikmati Momen Liburan Bersama Keluarga dan Grup Anda Hanya di Yasmin Hotel Puncak

Bahkan, sempat ada kesepakatan bersama antara sejumlah pihak terkait di kantor Desa setempat bahwa siap mengikuti dan bersabar atas proses hukum yang tengah berjalan secara aturan berlaku.

Apalagi pihak HPI juga telah memasukkan gugatan intervensi (tussenkomst) sebagai Penggugat Intervensi dalam Perkara No. 1150/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel. antara SEU selaku penggugat dan Bank Victoria selaku tergugat, dan HPI sudah mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Cianjur dalam Perkara No. 22/Pdt.G/PN.Cjr., akan tetapi gugatan HPI tersebut gugur dengan dikeluarkannya penetapan Mahkamah Agung RI dengan Penetapan No.1/SKM/MA/2023 tertanggal 29 November 2023 yang baru diterima pada 23 Januari 2024 lalu terkait sengketa kewenangan mengadili.

“Jadi perkara dugaan memasukkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP yang sedang berjalan, pemeriksaannya itu dilakukan di Reskrim Polres Cianjur,” kata dia.

Disamping itu, SEU juga tengah melaporkan PPAT Byan Resta Adevca, S.H., M.Kn., M.H. ke Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah Kabupaten Cianjur, karena ditenggarai tetap membuat akta jual beli Objek Hak Tanggungan milik SEU pada hal yang bersangkutan maupun Bank Victoria sebagai penjual dan HPI sebagai pembeli, yang sama-sama mengetahui masih ada sengketa atas 35 (tiga puluh lima) sertifikat bidang tanah yang dimaksud.

“Jadi ketika itu masih ada sebagian yang masih dalam status blokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur,” sambungnya.

Sehingga, kata dia, bagaimana mungkin 35 (tiga puluh lima) sertifikat bisa dilakukan balik nama? dan kalaupun seandainya (quod non) dengan cara-cara tertentu sedemikian rupa telah dilakukan balik nama, bahwa pengambil alihan tidak dapat dilakukan serta merta dengan cara premanisme dan main hakim sendiri tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan penetapan eksekusi dari pengadilan.

“Jadi itulah alasan kami secara hukum SEU meminta perlindungan hukum dan pengamanan dari aparat penegak hukum di Cianjur agar para pihak dapat menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan, karena negara ini adalah negara hukum yang artinya jika di depan mata perbuatan melawan hukum ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negara ini, khususnya di wilayah hukum Cianjur,” pungkasnya.***

Exit mobile version