CIANJURUPDATE.COM, Banten – Sebanyak 16 orang warga Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten diamankan polisi karena melakukan sebuah ritual yang diduga merupakan bagian dari aliran sesat pada Kamis (11/3/2021).
“Total ada 16 orang yang diamankan. Terdiri dari laki-laki dan perempuan serta tiga orang anak yang masih di bawah umur,” ujar Wakapolres Pandeglang, Kompol Riky Crisma Wardana, Jumat (12/3/2021).
Kejadian bermula saat warga memergoki 16 orang tersebut sedang mandi bersama tanpa menggunakan busana di kolam penampungan air milik sebuah perusahaan sawit. Di tengah kegiatan itu, ada seorang pria dengan inisial A (52) yang sedang memimpin ritual serta ceramah.
“Saat ini, pemimpin beserta kelompoknya sedang kami periksa untuk mendalami motif dan tujuannya melakukan kegiatan tersebut untuk apa. Nanti untuk keputusan terkait aliran ini, kami perlu mendalaminya terlebih dahulu,” ujarnya.
Dia juga menyebut, ritual yang dilakukan belasan warga ini mengadopsi aliran Hakekok. Kegiatan ritual itu dipercaya oleh kelompok mereka bisa membersihkan diri dari segala dosa dan menjadikan diri lebih baik.
“Untuk ajarannya ini kelompok mereka mengadopsi ajaran hakekok,” imbuhnya.
Ricky menjelaskan, aliran ini dipimpin oleh seorang warga berinisial A (52). Aliran ini sendiri dibawa oleh A setelah mendapatkannya dari pimpinan sebelumnya yaitu almarhum E.
“Ajaran hakekok itu dibawa oleh almarhum E kemudian diteruskan ke A. Ajarannya balakasuta dari Kecamatan Cibaliung di Kabupaten Bogor,” imbuhnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa unsur untuk memutuskan status dari aliran kelompok ini. Di antaranya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga MUI Pandeglang.
“Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk memutuskan apakah ritual yang mereka lakukan merupakan aliran sesat atau bukan. Nanti juga ada kajian dari MUI yang memperkuat keputusannya,” terangnya.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Ia berharap warga, khususnya yang dekat dengan pemukiman para kelompok ini bisa mempercayakan semua prosesnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami minta masyarakat yang resah jangan kepancing emosi. Percayakan semuanya kepada penegak hukum, nanti di rakor besok akan diputuskan bagaimana penyelesaiannya untuk kelompok tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, MUI Pandeglang menyebut, ritual mandi bersama tanpa busana yang dilakukan belasan warga tanpa busana di Kecamatan Cigeulis, Pandeglang telah menyimpang. MUI menilai, ritual kelompok tersebut sudah jauh melenceng dari nilai-nilai agama Islam.
“Jelas itu menyimpang, sudah terlalu jauh itu. Ritual telanjang seperti itu oleh agama-agama lain pun pasti tidak dibenarkan,” kata Sekretaris MUI Pandeglang Ghaffar Al Hatiri.
MUI pun mengecam tindakan kelompok yang belakangan diketahui menganut kepercayaan hakekok balakasuta tersebut. Sebab, aliran kelompok itu sudah jauh melenceng dari nilai ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw.
“Masalahnya, kalau ajarannya hanya tok pada bidang pencucian diri saja (mandi bareng tanpa busana), maka itu tidak dibenarkan. Ketika dibawa ke ajaran seperti ini, itu jelas tidak sesuai,” tegasnya.
Meskipun demikian, MUI meminta umat Islam tidak terpancing atas ulah kelompok tersebut. Ia berharap masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh prosesnya ke aparat penegak hukum.
“Langkah polisi dengan langsung mengamankan mereka itu sudah tepat. Maka, saya imbau masyarakat tetap tenang supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Soalnya, biasanya itu kalau ada hal-hal menyimpang dengan kebiasaan kita, masyarakat itu sudah ngambil tindakan sendiri. Nah, ini jangan sampai terjadi, percayakan saja semuanya ke aparat hukum,” tandasnya.(sis/bbs)