CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Massa Bravo Komando melakukan aksi demo secara damai di depan PT Mahligai Putri Berlian, terkait kasus dugaan permainan tenor, Kamis (25/7/2019) pagi. Perusahan tersebut dituding telah membuat tindakan yang merugikan konsumen.
Ketua Bravo Komando, Bambang Hadi, mengatakan pelayanan terhadap konsumen dealer mobil ternama itu sangat tidak baik. Bahkan, terkesan selalu ada permainan.
“Seharusnya sebagai perusahaan besar yang bergerak di sektor kendaraan dan perbankan, PT ini mempunyai pelayanan yang baik dan sehat serta tidak merugikan kepada masyarakat sebagai konsumennya,” tuturnya.
Ia mengatakan, permasalahan yang dibuat oleh oknum PT Mahligai Putri Berlian dan PT Mega Central Finance sudah sampai ke pengadilan. Gugatannya melawan hukum dengan permasalahan permainan menaikan tenor, yang asalnya tiga tahun menjadi empat tahun.
“Tanpa konfirmasi terhadap konsumen tenor menjadi empat tahun. Hal tersebut jelas telah merugikan konsumen” lanjutnya.
Lanjut ke Pengadilan Negeri
Setelah di depan Kantor PT Mahligai Putri Berlian, massa melanjutkan aksi di Pengadilan Negeri Cianjur. Pria yang akrab disapa Bengbeng juga mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Cianjur tidak sesuai yang diharapkan.
“Kami rasa ada permainan, ada perubahan keputusan sepihak. Kita datang ke sini untuk niat baik aksi damai, ketika hakim meminta audiensi di ruangan, kami tidak setuju. Kami ingin di depan semua peserta aksi” tuturnya
Massa demo PT Mahligai membubarkan diri setelah hakim tidak keluar untuk beraudiensi di depan peserta aksi. “Ini tidak koperatif, seharusnya jika niat baik beliau keluar menjelaskan di depan kami. Nanti kami aksi lagi dengan jumlah yang lebih banyak,” lanjutnya.
Kata Kuasa Hukum
Sementara itu kuasa hukum PT Mahligai Putri Berlian, Reni, mengatakan seharusnya mereka saat putusan di pengadilan mengajukan banding. Selain itu dugaan itu disebut tidak mendasar.
“Nunggu proses saja, jika mau kredit bukan tidak tahu jika tanda tangani kontrak berarti setuju, kenapa baru sekarang itu kan 2017. Nanti kita ke depannya audiensi biar gak rame-rame lagi,” tuturnya.
Salah satu hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati, mengatakan demonstrasi adalah hak masyarakat. Ia menambahkan, apa yang dilakukannya sesuai prosedur. Masing-masing pihak bisa mengajukan banding atau mengajukan gugatan lagi.
“Kebetelan saya adalah salah satu majlis perkaranya, putusannya N.O atau tidak dapat diditerima dalam arti perkara yang tidak diterima ada upaya yang bisa ditempuh banding atau mengajukan kembali gugatan selama 14 hari setelah putusan” tuturnya. (ct3)