Berita

Diduga Melanggar Undang-Undang, Aisha Weddings Akhirnya Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kementerian PPPA menilai, Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Selain itu, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak. Dalam UU Perkawinan, batas usia yang tercantum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Kementerian PPPA meminta polisi untuk memproses hukum terhadap layanan tersebut.

Setelah ramai disorot, situs Aisha Weddings pun saat ini sudah tidak bisa diakses publik.(sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button