CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Laporan terhadap Aisha Weddings Organizer yang diketahui melakukan promosi dan ajakan untuk melaksanakan praktik nikah muda, poligami, dan nikah siri, kini sudah mulai didalami Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilayangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai Aisha Wedding sangat meresahkan, karena mengajak adanya pernikahan anak yang mana tidak sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.
“Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini,” ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, yang dikutip Cianjur Update, Kamis (11/2/2021).
Rusdi berjanji Polri akan menangani kasus ini hingga tuntas dan mengungkap motif promosi serta ajakan yang menuai polemik di masyarakat tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebelumnya juga telah menanggapi perihal layanan pernikahan Aisha Weddings yang viral di media sosial. Kementerian PPPA meminta seluruh pihak menolak layanan itu serta terus melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
“Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak,” demikian pernyataan Kementerian PPPA, Rabu (10/2/2021).
Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer. Dalam situs tersebut tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda. Dalam sebuah narasi di situs itu tertulis, “Anda harus menikah pada usia 12-21 dan tidak lebih”.
Kementerian PPPA menilai, Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Selain itu, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak. Dalam UU Perkawinan, batas usia yang tercantum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Kementerian PPPA meminta polisi untuk memproses hukum terhadap layanan tersebut.
Setelah ramai disorot, situs Aisha Weddings pun saat ini sudah tidak bisa diakses publik.(sis)