CIANJURUPDATE.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan terhadap ASN Pemkab Cianjur karena diduga melakukan politik uang saat masa tenang Pemilu 2024.
Ia adalah OS, ASN di Kecamatan Karangtengah yang diketahui menyiapkan amplop demi memenangkan salah seorang caleg DPRD Cianjur.
Atas hal itu, OS dibawa ke Polres Cianjur setelah diamankan di rumahnya. Lalu, langsung digiring ke Bawaslu Cianjur agar bisa memberikan keterangan lebih lanjut pada Selasa (13/2/2024) dini hari.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengiyakan hal itu dan menyebut pihaknya mendapatkan informasi soal dugaan politik uang tersebut.
BACA JUGA: Anti Hoax! 5 Cara Memilih Caleg yang Tepat di Pemilu 2024
“Yang bersangkutan (pelaku) merupakan ASN di kecamatan Karangtengah,” kata dia, Selasa (13/2/2024).
Di rumah OS, ada amplop berisi uang dengan spesimen surat suara salah satu Caleg DPRD Kabupaten Cianjur.
“Iya ditemukan amplop berisi uang serta spesimen surat suara. Jumlah amplop dan berapa nominal yang di dalamnya masih belum tahu. Amplop dan spesimen surat suara itu disimpan terpisah,” kata dia.
Yana mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemilu di tengah masa tenang kampanye pemilu 2024 tersebut.
“Kami tengah kumpulkan semua alat bukti dan keterangan agar memenuhi unsur formil. Mulai dari pelapor, terlapor, barang bukti, kronologis, dan lainnya,” kata dia.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dugaan politik uang untuk memenangkan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Cianjur. Namun Yana belum menguntungkan dari partai politik mana Caleg yang dimenangkan oleh ASN tersebut.
“Informasi yang kami terima untuk memenangkan salah satu calon. Kita akan pastikan melalui proses penelaahan. Kita akan maraton periksaan. Tadi subuh sudah dimulai dimintai keterangan. Karena berdasarkan Peraturan Bawaslu, waktu penanganan dugaan tindak pidana pemilu ini terbatas, hanya satu minggu ditambah perpanjangan satu Minggu atau maksimal 14 hari kerja,” tutup dia.